Greeting

Selamat Datang di Ruang Ramah Tamah Kabupaten Lebak Sehat

Rabu, 05 Agustus 2015

Konsep Kabupaten Lebak Sehat

















































    I. DASAR HUKUM

    • UU Nomor:  23 Tahun 1992 tentang Kesehatan;
    • UU Nomor : 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah;
    • UU Nomor:  25 Tahun 2004 Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional;
    • Peraturan bersama Menteri Dalam Negeri dan Menteri Kesehatan Nomor : 34 Tahun 2005 dan Nomor : 1138/MENKES/PB/VIII/2005 tentang PENYELENGGARAAN KABUPATEN/KOTA SEHAT. 

    II. PENGERTIAN

    Kabupaten/Kota Sehat adalah suatu kondisi kabupaten/kota yang bersih, nyaman, aman dan sehat untuk dihuni penduduk yang dicapai melalui terselenggaranya penerapan beberapa tatanan dan kegiatan yang terintegrasi yang disepakati masyarakat dan pemerintah daerah.

     III. MEKANISME

    • Penyelenggaraan Kabupaten/Kota Sehat dilakukan melalui berbagai kegiatan dengan memberdayakan masyarakat yang difasilitasi oleh Pemerintah Kabupaten/Kota;
    • Untuk mewujudkannya  dilaksanakan melalui “FORUM” atau dengan memfungsikan lembaga masyarakat yang ada;
    • Forum tersebut disebut “FORUM KABUPATEN/KOTA SEHAT” atau sebutan lain yang serupa sampai tingkat kecamatan dan desa;
    • Untuk mendukung kinerja forum, dibentuk “TIM PEMBINA KABUPATEN/KOTA SEHAT” untuk menyelaraskan kebutuhan masyarakat sesuai dengan arah pembangunan daerah, yang dikoordinasikan oleh Kepala Badan Perencanaan Daerah dengan anggota dari instansi terkait yang ditetapkan dengan Surat Keputusan Bupati/Walikota;
    • Di Kecamatan disebut Forum Komonikasi Desa/Kelurahan Sehat (FKD/KS) atau nama lain yang disepakati masyarakat. Mempunyai peran mengkoordinasikan, mengintegrasikan, mensinkronkan dan mensimplikasikan prioritas, perencanaan antara desa/kelurahan satu dengan desa/kelurahan lainnya di wilayah kecamatan, yang dilakukan oleh masing-masing Pokja Desa/Kelurahan Sehat;
    • Kelompok Kerja (Pokja) atau nama lain yang disepakati masyarakat adalah wadah bagi masyarakat di pedesaan/kelurahan atau yang bergerak di bidang ekonomi, social dan budaya, dan kesehatan untuk menyalurkan aspirasinya dan berpartisipasi dalam kegiatan yang disepakati mereka.

     IV. TUJUAN PENYELENGGARAAN KAB/KOTA SEHAT

    a. TUJUAN UMUM :
    Mewujudkan kawasan perkotaan/kabupaten yang bersih, nyaman, aman, dan sehat untuk dihuni bagi warganya
    b. TUJUAN KHUSUS :
    1. Mendorong kesadaran masyarakat tentang masalah -masalah lingkungan fisik dan lingkungan sosial kota;
    2. Memberdayakan potensi masyarakat dalam upaya penyehatan lingkungan fisik dan penyehatan lingkungan sosial;
    3. Meningkatkan kemitraan antara pemerintah daerah dengan masyarakatnya dalam membangun kotanya melalui forum/pokja;
    4. Meningkatkan rasa  memiliki dan tanggung jawab bersama warga kota terhadap hasil pembangunan kotanya.

    V. TATANAN KAB/KOTA SEHAT

    1. kawasan permukiman, sarana dan prasarana umum;
    2. kawasan sarana lalu lintas tertib dan pelayanan  transportasi;
    3. kawasan pertambangan sehat;
    4. kawasan hutan sehat;
    5. kawasan industri dan perkantoran sehat;
    6. kawasan pariwisata sehat;
    7. kawasan pangan dan gizi;
    8. kehidupan masyarakat sehat yg mandiri;
    9. kehidupan sosial yang sehat;


    VI. PENILAIAN DAN PENGHARGAAN

    a. Penilaian  :
    Seleksi Kab/kota sehat dilakukan olehx-small Gubernur melalui tim Pembina Kab/Kota Sehat  Tk  Propinsi.
     b. Penghargaan  :
    Penghargaan Kab/Kota Sehat diselenggarakan setiap 2 (dua) tahun sekali, pada bulan November dalam rangka  Hari Kesehatan Nasional
     c. Kab/Kota sehat diberikan penghargaan SWASTI SABA dengan 3 (tiga)  kategori :
    • Pemantapan      ( Padapa  )
    • Pembinaan        ( Wiwerda)
    • Pengembangan  ( Wistara )

     VII. TATANAN YANG WAJIB

    • Kawasan Permukiman, sarana dan prasarana umum;
    • Kehidupan masayarakat sehat yang mandiri;
    • Tatanan ini untuk mendapatkan Swasti Saba Padapa (Pemantapan) bagi Kab/Kota yang baru pertama ikut kegiatan Penyelenggaraan Kab/Sota Sehat.