I. DASAR HUKUM
- UU Nomor: 23 Tahun 1992 tentang Kesehatan;
- UU Nomor : 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah;
- UU Nomor: 25 Tahun 2004 Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional;
- Peraturan bersama Menteri Dalam Negeri dan Menteri Kesehatan Nomor : 34 Tahun 2005 dan Nomor : 1138/MENKES/PB/VIII/2005 tentang PENYELENGGARAAN KABUPATEN/KOTA SEHAT.
II. PENGERTIAN
Kabupaten/Kota Sehat adalah suatu kondisi kabupaten/kota yang bersih, nyaman, aman dan sehat untuk dihuni penduduk yang dicapai melalui terselenggaranya penerapan beberapa tatanan dan kegiatan yang terintegrasi yang disepakati masyarakat dan pemerintah daerah.
III. MEKANISME
- Penyelenggaraan Kabupaten/Kota Sehat dilakukan melalui berbagai kegiatan dengan memberdayakan masyarakat yang difasilitasi oleh Pemerintah Kabupaten/Kota;
- Untuk mewujudkannya dilaksanakan melalui “FORUM” atau dengan memfungsikan lembaga masyarakat yang ada;
- Forum tersebut disebut “FORUM KABUPATEN/KOTA SEHAT” atau sebutan lain yang serupa sampai tingkat kecamatan dan desa;
- Untuk mendukung kinerja forum, dibentuk “TIM PEMBINA KABUPATEN/KOTA SEHAT” untuk menyelaraskan kebutuhan masyarakat sesuai dengan arah pembangunan daerah, yang dikoordinasikan oleh Kepala Badan Perencanaan Daerah dengan anggota dari instansi terkait yang ditetapkan dengan Surat Keputusan Bupati/Walikota;
- Di Kecamatan disebut Forum Komonikasi Desa/Kelurahan Sehat (FKD/KS) atau nama lain yang disepakati masyarakat. Mempunyai peran mengkoordinasikan, mengintegrasikan, mensinkronkan dan mensimplikasikan prioritas, perencanaan antara desa/kelurahan satu dengan desa/kelurahan lainnya di wilayah kecamatan, yang dilakukan oleh masing-masing Pokja Desa/Kelurahan Sehat;
- Kelompok Kerja (Pokja) atau nama lain yang disepakati masyarakat adalah wadah bagi masyarakat di pedesaan/kelurahan atau yang bergerak di bidang ekonomi, social dan budaya, dan kesehatan untuk menyalurkan aspirasinya dan berpartisipasi dalam kegiatan yang disepakati mereka.
IV. TUJUAN PENYELENGGARAAN KAB/KOTA SEHAT
a. TUJUAN UMUM :
Mewujudkan kawasan perkotaan/kabupaten yang bersih, nyaman, aman, dan sehat untuk dihuni bagi warganya
b. TUJUAN KHUSUS :
- Mendorong kesadaran masyarakat tentang masalah -masalah lingkungan fisik dan lingkungan sosial kota;
- Memberdayakan potensi masyarakat dalam upaya penyehatan lingkungan fisik dan penyehatan lingkungan sosial;
- Meningkatkan kemitraan antara pemerintah daerah dengan masyarakatnya dalam membangun kotanya melalui forum/pokja;
- Meningkatkan rasa memiliki dan tanggung jawab bersama warga kota terhadap hasil pembangunan kotanya.
V. TATANAN KAB/KOTA SEHAT
1. kawasan permukiman, sarana dan prasarana umum;
2. kawasan sarana lalu lintas tertib dan pelayanan transportasi;
3. kawasan pertambangan sehat;
4. kawasan hutan sehat;
5. kawasan industri dan perkantoran sehat;
6. kawasan pariwisata sehat;
7. kawasan pangan dan gizi;
8. kehidupan masyarakat sehat yg mandiri;
9. kehidupan sosial yang sehat;
VI. PENILAIAN DAN PENGHARGAAN
a. Penilaian :
Seleksi Kab/kota sehat dilakukan olehx-small Gubernur melalui tim Pembina Kab/Kota Sehat Tk Propinsi.
b. Penghargaan :
Penghargaan Kab/Kota Sehat diselenggarakan setiap 2 (dua) tahun sekali, pada bulan November dalam rangka Hari Kesehatan Nasional
c. Kab/Kota sehat diberikan penghargaan SWASTI SABA dengan 3 (tiga) kategori :
- Pemantapan ( Padapa )
- Pembinaan ( Wiwerda)
- Pengembangan ( Wistara )
VII. TATANAN YANG WAJIB
- Kawasan Permukiman, sarana dan prasarana umum;
- Kehidupan masayarakat sehat yang mandiri;
- Tatanan ini untuk mendapatkan Swasti Saba Padapa (Pemantapan) bagi Kab/Kota yang baru pertama ikut kegiatan Penyelenggaraan Kab/Sota Sehat.